Jumat, 17 Mei 2013


pastikan anda datang saat sosialisasi

Terhitung 1 April 2013, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak yang terbaru akan mulai berlaku. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak. Dengan berlakunya peraturan ini, Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. nah, dibawah ini adalah gambar bagan alir mengenai permohonan kode aktivasi dan penomoran faktur pajak.

  • PERMOHONAN KODE AKTIVASI


  1. PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi ke petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP Pratama tempat PKP terdaftar;
  2. Petugas Seksi Pelayanan memproses permohonan PKP;
  3. Surat pemberitahuan kode aktivasi ke PKP dikirim via pos dan email;
  4. dan 5. proses perekaman data 

  • PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK



  1. PKP menyampaikan surat permintaan nomor seri kepada petugas TPT di KPP;
  2. PKP memasukkan kode aktivasi dan password di komputer yang telah disediakan;
  3. PKP menerima Surat pembetahuan nomor seri faktur pajak.

surat permohonan dapat diunduh secara gratis pada tautan berikut ini:
http://www.mediafire.com/?9mf0ui3iqxab7no

0 komentar:

Posting Komentar