Kamis, 16 Mei 2013

Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- dalam setahun.
Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.
PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.
sumber: www.pajak.go.id

0 komentar:

Posting Komentar