Kamis, 16 Mei 2013

Bersama, Membangun Bangsa!
Sesuai dengan asas self assessment (apa itu self assessment? silakan baca disini) maka, Wajib Pajak (WP) mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan WP untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP bisa dilihat disini.

Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan mulai tahun pajak 2013:
Penghasilan Tidak Kena PajakSetahun (Rp)Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)24.300.000,-2.025.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)26.325.000,-2.193.750,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)28.350.000,-2.362.500,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)30.375.000,-2.531.250,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)32.400.000,-2.700.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung dan tidak ada tanggungan (K/I/0)50.625.000,-4.218.750,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)52.650.000,-4.387.500,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)54.675.000,-4.556.250,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)56.700.000,-4.725.000,-
Keterangan:
  1. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.


0 komentar:

Posting Komentar