Kamis, 16 Mei 2013

contoh kartu NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban serta memperoleh hak dalam pemenuhan perpajakan.

Nah, untuk mendapatkan NPWP silakan datang ke KPP Pratama atau KP2KP terdekat di tempat Anda. Data pendukung yang perlu Anda siapkan adalah sebagai berikut:


  1. Bagi Orang Pribadi (OP): satu lembar fotkopi KTP yang masih berlaku;
  2. Bagi Bendaharawan: satu lembar fotokopi KTP pribadi bendahara dan fotokopi SK Penunjukan sebagai Bendahara Pemerintah;
  3. Bagi Badan Hukum:
  •      Akte Pendirian dan Perubahannya;
  •      Fotokopi KTP ketua badan hukum yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
  •      NPWP ketua/pimpinan;
  •      Stempel atau cap organisasi.
setelah Anda terdaftar, maka status Anda akan menjadi Wajib Pajak (WP) dan Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Permohonan untuk mendapatkan NPWP ini akan diselesaikan dalam 10 menit sampai satu hari kerja. Jadi, Anda tidak perlu repot untuk perjalanan pulang-pergi dari rumah ke KPP Pratama atau KP2KP.

Dan, pelayanan untuk memperoleh NPWP ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA! Jadi, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali kecuali untuk biaya perjalanan alias ongkos transport, hehe...

Oke, lanjut ke fungsi dan kegunaan NPWP. NPWP ini akan berfungsi dan berguna bagi Anda dalam hal:
1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
2. Sebagai identitas Anda sebagai Wajib Pajak;
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan;
4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank dan lelang;
5. Memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
7. Memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.


0 komentar:

Posting Komentar