Senin, 27 Mei 2013

pajak dan pembangunan bangsa yang bermartabat
Sebanyak 21 SMA/SMK baik negeri maupun swasta di Kabupaten Rembang mengikuti Penyuluhan Pajak Kepada Guru yang diadakan pada Kamis-Jumat, 23-24 Mei 2013 dan bertempat di aula KP2KP Rembang dengan mengambil tema "Pajak dan Pembangunan Bangsa yang Bermartabat".  Penyuluhan yang memilih target para guru ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif kepada para bapak/ibu guru mengenai perpajakan dan imbasnya akan sampai pada anak didik mereka dalam bentuk motivasi dan semangat agar para calon generasi penerus nantinya menjadi menjadi warga negara yang taat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Suasana saat penyampaian materi berjalan cukup interaktif dan diselingi diskusi-diskusi ringan. Dalam diskusi tersebut, ada suatu usulan yang cukup menggelitik dari salah satu peserta yang hadir, yaitu usulan penerapan tarif progresif. Penerapan tarif progresif seharusnya tidak hanya diterapkan berdasarkan banyaknya kepemilikan kendaraan bermotor saja, namun juga perlu diterapkan berdasarkan jumlah istri yang dimiliki. Hal tersebut sontak membuat seisi ruangan dipenuhi gelak tawa. Diskusi yang ada tidak hanya terbatas pada lingkup materi yang disampaikan, namun juga menyentuh hal-hal yang sedang menjadi tren yang berkaitan dengan perpajakan di lingkungan masyarakat.

serba-serbi sosialisasi
Nyambi TTS-an dulu...
Bpk.Giyono, salah satu narasumber
Warna-warni kerudung ibu guru
Bpk Latif, narasumber pada hari kedua
Nah, ini dia peserta yang menyarankan pajak progresif untuk istri kedua dst. Hahaha..

Rabu, 22 Mei 2013

File Formulir SPT dapat di download di link berikut ini
SPT & SSP

Minggu, 19 Mei 2013

Berikut ini kami lampirkan file blanko permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak http://www.mediafire.com/download.php?kdk25fs319zhxj8
isi:
1 & 2, file permohonan pendaftaran dan perubahan data WP Orang Pribadi
2 & 3, file permohonan pendaftarandan perubahan data WP Badan
5 & 6, file permohonan pendaftaran dan perubahan data WP Bendaharawan
6 & 7, file permohonan pengukuhan PKP dan perubahan data PKP

pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan online di website ereg.pajak.go.id

dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran NPWP ada di artikel berikut ini
NPWP

Jumat, 17 Mei 2013


pastikan anda datang saat sosialisasi

Terhitung 1 April 2013, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak yang terbaru akan mulai berlaku. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak. Dengan berlakunya peraturan ini, Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. nah, dibawah ini adalah gambar bagan alir mengenai permohonan kode aktivasi dan penomoran faktur pajak.

  • PERMOHONAN KODE AKTIVASI


  1. PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi ke petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP Pratama tempat PKP terdaftar;
  2. Petugas Seksi Pelayanan memproses permohonan PKP;
  3. Surat pemberitahuan kode aktivasi ke PKP dikirim via pos dan email;
  4. dan 5. proses perekaman data 

  • PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK



  1. PKP menyampaikan surat permintaan nomor seri kepada petugas TPT di KPP;
  2. PKP memasukkan kode aktivasi dan password di komputer yang telah disediakan;
  3. PKP menerima Surat pembetahuan nomor seri faktur pajak.

surat permohonan dapat diunduh secara gratis pada tautan berikut ini:
http://www.mediafire.com/?9mf0ui3iqxab7no

Kamis, 16 Mei 2013

Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- dalam setahun.
Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.
PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.
sumber: www.pajak.go.id
contoh kartu NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban serta memperoleh hak dalam pemenuhan perpajakan.

Nah, untuk mendapatkan NPWP silakan datang ke KPP Pratama atau KP2KP terdekat di tempat Anda. Data pendukung yang perlu Anda siapkan adalah sebagai berikut:


  1. Bagi Orang Pribadi (OP): satu lembar fotkopi KTP yang masih berlaku;
  2. Bagi Bendaharawan: satu lembar fotokopi KTP pribadi bendahara dan fotokopi SK Penunjukan sebagai Bendahara Pemerintah;
  3. Bagi Badan Hukum:
  •      Akte Pendirian dan Perubahannya;
  •      Fotokopi KTP ketua badan hukum yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
  •      NPWP ketua/pimpinan;
  •      Stempel atau cap organisasi.
setelah Anda terdaftar, maka status Anda akan menjadi Wajib Pajak (WP) dan Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Permohonan untuk mendapatkan NPWP ini akan diselesaikan dalam 10 menit sampai satu hari kerja. Jadi, Anda tidak perlu repot untuk perjalanan pulang-pergi dari rumah ke KPP Pratama atau KP2KP.

Dan, pelayanan untuk memperoleh NPWP ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA! Jadi, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali kecuali untuk biaya perjalanan alias ongkos transport, hehe...

Oke, lanjut ke fungsi dan kegunaan NPWP. NPWP ini akan berfungsi dan berguna bagi Anda dalam hal:
1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
2. Sebagai identitas Anda sebagai Wajib Pajak;
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan;
4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank dan lelang;
5. Memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
7. Memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.


Bersama, Membangun Bangsa!
Sesuai dengan asas self assessment (apa itu self assessment? silakan baca disini) maka, Wajib Pajak (WP) mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan WP untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP bisa dilihat disini.

Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan mulai tahun pajak 2013:
Penghasilan Tidak Kena PajakSetahun (Rp)Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)24.300.000,-2.025.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)26.325.000,-2.193.750,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)28.350.000,-2.362.500,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)30.375.000,-2.531.250,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)32.400.000,-2.700.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung dan tidak ada tanggungan (K/I/0)50.625.000,-4.218.750,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)52.650.000,-4.387.500,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)54.675.000,-4.556.250,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)56.700.000,-4.725.000,-
Keterangan:
  1. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.




KP2KP Rembang

KP2KP Rembang di Jalan Pemuda KM.2 nomor 45, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
KP2KP Rembang siap melayani Anda mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00, dari Senin sampai Jumat. Temui pegawai pelayanan KP2KP Rembang dan rasakan pelayanan penuh keramahan sepenuh jiwa dari kami. :)
Silakan hubungi kami melalui:
Telepon: (0295)-691112 atau Fax: (0295)-691112