Monev Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 Bagi Seluruh Desa di Wilayah Kabupaten Rembang |
Dalam rangka menciptakan
Bendahara Desa tertib kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan potensi
penerimaan pajak, maka Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) Rembang bersama dengan Inspektorat Kabupaten Rembang mengadakan sosialisasi
perpajakan bagi bendaharawan dengan tema Monitoring Serta Evaluasi Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan Pengelolaan Dana Desa bagi seluruh Bendahara Desa di
wilayah Kabupaten Rembang. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu 1 Juni 2016
di Hotel Fave Rembang ini, juga sekaligus pencanangan Bendahara Desa sebagai
Kader Pajak Kabupaten Rembang.
Pada acara yang diikuti oleh 307 Bendahara Desa
ini, Wakil Bupati Bayu Andriyanto dalam sambutan pembukaan acara tersebut
menerangkan bahwa pada tahun 2016 ini, Dana Desa Kabupaten Rembang sebesar 179
milyar dari Pemerintah Pusat serta alokasi dana desa (ADD) sebesar 82,2 milyar
untuk dibagikan keseluruh desa diwilayah kabupaten Rembang.
Sambutan Wakil Bupati Rembang, Bapak Bayu Andriyanto |
Bayu Andriyanto juga berpesan
agar Dana Desa dan ADD dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan tujuan memberikan
harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia
serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk
juga pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal
dan perawatan lingkungan secara berkelanjutan.
Wakil Bupati juga mengingatkan
para Bendahara Desa agar selalu tertib dalam pelaksanaan perpajakan yang terkait
dengan pengelolaan Dana Desa, karena pada akhirnya pajak yang dibayarkan
nantinya juga akan kembali kepada masyarakat desa itu sendiri.
Selanjutnya, Fahruddin, Kepala
Inspektorat Rembang, dalam paparannya mempertegas bahwa Inspektorat Kabupaten
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam
rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten
yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah,
termasuk didalamnya aspek perpajakan pengelolaan Dana Desa.
Pemateri dari KPP Pratama Pati,
Nikko Danianto, selain mengulas materi perpajakan bagi bendahara desa, juga
menjelaskan tentang Kader Pajak. Bahwa kader pajak adalah kepanjangan tangan
dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan
perpajakan. Dengan dicanangkannya
bendahara desa sebagai kader pajak, maka dengan kedekatan baik secara fisik
maupun emosional dengan warga desanya, mereka akan lebih mudah untuk memberikan
pemahaman dan pengetahuan akan hak dan kewajiban wajib pajak.
Selain itu juga disampaikan
tentang sistem e-Billing yang merupakan sistem pembayaran pajak secara
elektronik. sebagai merupakan wujud peningkatan layanan DJP bagi wajib pajak
untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi wajib pajak dalam
membayar pajaknya.
0 komentar:
Posting Komentar