Rabu, 01 Juni 2016

Monev Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pengelolaan Dana Desa  Tahun Anggaran 2015
Bagi Seluruh Desa di Wilayah Kabupaten Rembang
Dalam rangka menciptakan Bendahara Desa tertib kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan potensi penerimaan pajak, maka Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang bersama dengan Inspektorat Kabupaten Rembang mengadakan sosialisasi perpajakan bagi bendaharawan dengan tema Monitoring Serta Evaluasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pengelolaan Dana Desa bagi seluruh Bendahara Desa di wilayah Kabupaten Rembang. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu 1 Juni 2016 di Hotel Fave Rembang ini, juga sekaligus pencanangan Bendahara Desa sebagai Kader Pajak Kabupaten Rembang.

Pada  acara yang diikuti oleh 307 Bendahara Desa ini, Wakil Bupati Bayu Andriyanto dalam sambutan pembukaan acara tersebut menerangkan bahwa pada tahun 2016 ini, Dana Desa Kabupaten Rembang sebesar 179 milyar dari Pemerintah Pusat serta alokasi dana desa (ADD) sebesar 82,2 milyar untuk dibagikan keseluruh desa diwilayah kabupaten Rembang.

Sambutan Wakil Bupati Rembang, Bapak Bayu Andriyanto
Bayu Andriyanto juga berpesan agar Dana Desa dan ADD dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan tujuan memberikan harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk juga pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan perawatan lingkungan secara berkelanjutan.

Wakil Bupati juga mengingatkan para Bendahara Desa agar selalu tertib dalam pelaksanaan perpajakan yang terkait dengan pengelolaan Dana Desa, karena pada akhirnya pajak yang dibayarkan nantinya juga akan kembali kepada masyarakat desa itu sendiri.

Selanjutnya, Fahruddin, Kepala Inspektorat Rembang, dalam paparannya mempertegas bahwa Inspektorat Kabupaten mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah, termasuk didalamnya aspek perpajakan pengelolaan Dana Desa.

Pemateri dari KPP Pratama Pati, Nikko Danianto, selain mengulas materi perpajakan bagi bendahara desa, juga menjelaskan tentang Kader Pajak. Bahwa kader pajak adalah kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan perpajakan.  Dengan dicanangkannya bendahara desa sebagai kader pajak, maka dengan kedekatan baik secara fisik maupun emosional dengan warga desanya, mereka akan lebih mudah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan akan hak dan kewajiban wajib pajak.

Selain itu juga disampaikan tentang sistem e-Billing yang merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik. sebagai merupakan wujud peningkatan layanan DJP bagi wajib pajak untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi wajib pajak dalam membayar pajaknya.






0 komentar:

Posting Komentar