Kamis
kemarin (20/06/2013), KP2KP Rembang bekerja sama dengan KPP Pratama Pati
mengadakan sosialisasi Perturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2013 tentang perubahan atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara
Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
(SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan kepada PKP Badan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Rembang. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Kartini, Jalan
Diponegoro, Rembang.
Sosialisasi
dihadiri oleh 161 orang perwakilan PKP badan dari 497 PKP badan yang diundang. Tiap-tiap
perwakilan/undangan diwajibkan mengisi daftar hadir dan diberi handout tentang materi yang akan
disampaikan oleh pemateri serta Compact Disk/CD
yang berisi aplikasi e-SPT masa PPN. Acara resmi dimulai pukul 09.30 WIB, molor
setengah jam dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan
penginstalan CD yang membutuhkan waktu cukup lama.
Acara
secara eksklusif dipandu dan dibuka oleh Rizki Arief Kurniawan, dilanjutkan
dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Rembang, Bapak Luthfi Aziz, S.E., M. Si.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan
yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara patuh dan juga mengingatkan
untuk senantiasa menjaga kepatuhan meskipun dalam hal ini format penyampaian
SPT masa PPN 1111 akan berubah mulai masa pajak Juni 2013, yaitu SPT masa PPN
wajib disampaikan dalam bentuk data elektronik. Beliau mengharapkan dukungan
dari para PKP terhadap peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2013 ini yang dianggap lebih
efisien bagi PKP serta Direktorat Jenderal Pajak. Beliau juga menghimbau kepada
semua peserta untuk memerhatikan apa yang disampaikan pemateri dengan baik agar
tidak terjadi kesalahan dalam penginstalan aplikasi serta pengisian e-SPT masa
PPN sehingga terhindar dari sanksi terkait penyampaian SPT masa PPN 1111.
Acara
dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Farid Helmi (Account Representative/AR KPP Pratama Pati) yang dibantu oleh 3 rekan
AR lainya, yaitu Muh. Taifur, S.E., Eko Ardiyanto, S.S.T., dan Abdul Rahman.
Peserta diminta untuk mengaktifkan notebooknya
dan secara bersama-sama menginstal dan juga mengisi e-SPT sesuai dengan arahan
pemateri. Dalam penyampaian materi ini, pemateri menjelaskan secara runtut dan
jelas cara menginstal aplikasi dan cara pengisiannya. Format duduk peserta yang
dibuat melingkar dalam satu meja untuk
setiap delapan peserta seperti dalam forum diskusi memudahkan pemateri untuk
membantu peserta yang mengalami kesulitan. Pesertapun secara antusias mengikuti
dan menjalankan arahan pemateri. Selesai menyampaikan materi dan sebelum
menyudahi pertemuan, pemateri meminta peserta yang masih merasa kesulitan untuk
tidak sungkan datang dan bertanya kepada fiscus
di KP2KP Rembang maupun KPP Pratama Pati guna menghindari sanksi apabila e-SPT
masa PPN tidak disampaikan secara benar dan jelas.
Selanjutnya,
pemateri menyerahkan kembali kendali acara kepada pemandu acara. Tepat pukul 12.30
acara disudahi dan ditutup dengan doa. Terbesit dalam doa peserta yang notabene adalah wajib pajak, semoga
Direktorat Jenderal Pajak mampu menyelenggarakan fungsi administrasi perpajakan
secara lebih baik dan efisien yang muaranya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar