Sabtu, 29 Juni 2013

Kamis kemarin (20/06/2013), KP2KP Rembang bekerja sama dengan KPP Pratama Pati mengadakan sosialisasi Perturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2013 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan kepada PKP Badan yang berada dalam wilayah Kabupaten Rembang. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Kartini, Jalan Diponegoro, Rembang.
Sosialisasi dihadiri oleh 161 orang perwakilan PKP badan dari 497 PKP badan yang diundang. Tiap-tiap perwakilan/undangan diwajibkan mengisi daftar hadir dan diberi handout tentang materi yang akan disampaikan oleh pemateri serta Compact Disk/CD yang berisi aplikasi e-SPT masa PPN. Acara resmi dimulai pukul 09.30 WIB, molor setengah jam dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan penginstalan CD yang membutuhkan waktu cukup lama.
Acara secara eksklusif dipandu dan dibuka oleh Rizki Arief Kurniawan, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Rembang, Bapak Luthfi Aziz, S.E., M. Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara patuh dan juga mengingatkan untuk senantiasa menjaga kepatuhan meskipun dalam hal ini format penyampaian SPT masa PPN 1111 akan berubah mulai masa pajak Juni 2013, yaitu SPT masa PPN wajib disampaikan dalam bentuk data elektronik. Beliau mengharapkan dukungan dari para PKP terhadap peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2013 ini yang dianggap lebih efisien bagi PKP serta Direktorat Jenderal Pajak. Beliau juga menghimbau kepada semua peserta untuk memerhatikan apa yang disampaikan pemateri dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam penginstalan aplikasi serta pengisian e-SPT masa PPN sehingga terhindar dari sanksi terkait penyampaian SPT masa PPN 1111.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Farid Helmi (Account Representative/AR KPP Pratama Pati) yang dibantu oleh 3 rekan AR lainya, yaitu Muh. Taifur, S.E., Eko Ardiyanto, S.S.T., dan Abdul Rahman. Peserta diminta untuk mengaktifkan notebooknya dan secara bersama-sama menginstal dan juga mengisi e-SPT sesuai dengan arahan pemateri. Dalam penyampaian materi ini, pemateri menjelaskan secara runtut dan jelas cara menginstal aplikasi dan cara pengisiannya. Format duduk peserta yang dibuat melingkar dalam  satu meja untuk setiap delapan peserta seperti dalam forum diskusi memudahkan pemateri untuk membantu peserta yang mengalami kesulitan. Pesertapun secara antusias mengikuti dan menjalankan arahan pemateri. Selesai menyampaikan materi dan sebelum menyudahi pertemuan, pemateri meminta peserta yang masih merasa kesulitan untuk tidak sungkan datang dan bertanya kepada fiscus di KP2KP Rembang maupun KPP Pratama Pati guna menghindari sanksi apabila e-SPT masa PPN tidak disampaikan secara benar dan jelas.

Selanjutnya, pemateri menyerahkan kembali kendali acara kepada pemandu acara. Tepat pukul 12.30 acara disudahi dan ditutup dengan doa. Terbesit dalam doa peserta yang notabene adalah wajib pajak, semoga Direktorat Jenderal Pajak mampu menyelenggarakan fungsi administrasi perpajakan secara lebih baik dan efisien yang muaranya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar